Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) tidak juga menyerahkan surat mundur dari kepengurusan partai hingga batas waktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni hingga Selasa (22/1) pukul 24.00 WIB.
Dengan demikian, KPU tidak akan memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sebelumnya, KPU memutuskan tetap tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota legislative DPD. Meski OSO sudah memenangi gugatan PTUN dan Bawaslu, KPU masih merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol untuk maju sebagai caleg DPD.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.