JAKARTA, KOMPAS TV - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna mempersoalkan dugaan keberpihakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam Pilkada Serang 2024.
Menteri Desa Yandri diduga ikut membantu kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah yang berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas di Pilkada Serang.
Pasangan Ratu-Najib memenangkan kontestasi itu dengan memperoleh 598.654 suara, sementara Andika-Nanang hanya 254.494 suara.
Kuasa hukum Andika-Nanang, Deni Ismail Pamungkas, menyebut Pilkada Serang diduga terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Secara fokus, pemohon menyoroti Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri Menteri Yandri.
Baca Juga: Tanggapan Istri Yandri Unggul di Pilkada Serang Versi Hitung Cepat hingga Pendukung Cukur Gundul
"Terstruktur, Yandri Susanto suami dari Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 2 sebelum dan saat menjadi Menteri Desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya dengan mengumpulkan kepala desa," ujar Deni saat membacakan petitum perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Ruang Sidang Panel 3, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2024).
Secara detail terkait pelanggaran secara terstruktur ini, Deni menampilkan surat undangan resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang dikemas sebagai acara haul keluarga. Acara tersebut mengundang kepala desa, sekretaris desa, kader posyandu, ketua RT, dan ketua RW se-Kabupaten Serang.
"Yandri Susanto saat menjadi Menteri Desa melakukan kegiatan kunjungan kerja kementerian ke beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Serang untuk mempengaruhi guna memenangkan istrinya," ujar Deni.
Di samping itu, pemohon menyampaikan bahwa terdapat dugaan keterlibatan Kepolisian Resor yang ada di wilayah hukum Polda Banten. Kepolisian diduga melakukan pemanggilan dan intimidasi kepada kepala desa di Kabupaten Serang, yang kemudian mengarahkan mereka untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Selanjutnya pelanggaran secara sistematis, kata Deni, terjadi saat Yandri yang diduga secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang.
Adapun pelanggaran secara masif yang didalilkan adalah persoalan kepala desa yang hadir dalam konsolidasi pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang dikemas dengan acara Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Pemohon juga mendalilkan Yandri saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, mengumpulkan kepala desa dengan dalih Rakorcab Apdesi.
Dalam acara tersebut, Yandri dalam sambutannya menyampaikan bahwa kepala desa yang hadir akan diberangkatkan umroh jika berhasil memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dengan perolehan suara sebesar 75 persen di masing-masing wilayah. "Tindakan tersebut dapat mempengaruhi seluruh kepala desa yang hadir," ujar Deni.
Baca Juga: Menteri Desa Yandri Susanto Siap Gunakan Mobil Dinas Maung untuk Bekerja
Rangkaian dugaan pelanggaran secara TSM tersebut melanggar Pasal 70 ayat (1), Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 71 ayat (1), serta Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, jo Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. "Dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.