LAMPUNG, KOMPAS.TV - Badan Karantina Indonesia melalui satuan pelayanan karantina meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak dari Pulau Jawa ke Sumatera maupun sebaliknya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku.
Baca Juga: Tangkap Curanmor, Polisi Dapati Ganja di Rumah Penadah
Setiap kendaraan yang mengangkut hewan ternak seperti sapi, kambing dan domba diwajibkan memiliki dokumen kesehatan resmi salah satunya sertifikat kesehatan hewan dan hasil uji laboratorium.
Petugas memastikan bahwa hewan yang diangkut bebas dari virus PMK melalui inspeksi fisik dan verifikasi dokumen. Jika ditemukan pelanggaran, kendaraan akan dihentikan dan hewan tersebut tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.
Selain pemeriksaan kesehatan, kendaraan pengangkut hewan diwajibkan menjalani proses desinfeksi sebelum melanjutkan perjalanan. Proses desinfeksi ini bertujuan untuk menghilangkan risiko kontaminasi virus yang mungkin terbawa melalui kendaraan.
Pengawasan juga dilakukan petugas di pintu masuk dan keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.