JAMBI, KOMPAS.TV - Anggota polisi di Jambi bernama Bripka Handoko memutuskan membukakan pintu penjara setelah melihat peristiwa mengharukan, yakni seorang ayah yang ditahan memeluk putrinya namun terhalang jeruji besi.
Setelah pintu penjara dibuka, sang tahanan tersebut langsung memeluk erat putrinya tanpa adanya penghalang.
Baca Juga: Polisi Peringatkan Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR ke Pelaku Usaha
Peristiwa ayah dan putrinya bercengkrama itu pun terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Adapun kejadian tersebut terjadi di Polsek Maro Sebo, Jambi, pada Jumat (24/3/2023) lalu.
Terkait aksi anggota polisi yang membukakan pintu tahanan tersebut, Mabes Polri pun buka suara.
Mabes Polri menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Bripka Handoko membukakan pintu penjara agar tahanan bisa memeluk putrinya tidak masalah.
"Ya enggak apa-apa. Prinsipnya, tidak jadi masalah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi pada Minggu (26/3/2023).
Baca Juga: Evakuasi Jenazah TNI-Polri yang Meninggal saat Jaga Ibadah Tarawih di Papua Diwarnai Penembakan KKB
Ramadhan mengatakan, tindakan yang dilakukan Bripka Handoko tersebut tidak masalah selama petugas tetap melakukan pengawasan terhadap tahanan itu.
Menurut dia, petugas pasti sudah memperhitungkan ketika memilih untuk membuka pintu penjara dengan mempertimbangkan apakah tahanan tersebut berbahaya dan berpotensi melarikan diri atau tidak.
"Tetap ada catatannya, kalau tidak membahayakan atau tidak melarikan diri dan juga tetap dilakukan pengawasan," tuturnya.
Ramadhan menegaskan, pada dasarnya setiap tahanan mendapatkan perlakuan yang sama, yakni memiliki kesempatan untuk dibesuk oleh keluarganya ataupun pihak lain dari luar.
Baca Juga: Tahanan Pemilik Sekilo Narkoba Tewas Tergantung di Sel Mulut Tersumpal, Polisi Sebut Terlilit Utang
Hanya, Ramadhan menambahkan, anggota yang berjaga harus bisa mempertimbangkan seberapa bahaya tahanan ketika pintu penjara dibuka.
"Bila hanya mengizinkan tahanan tersebut untuk bertemu putrinya dan diyakini tahanan tersebut tidak membahayakan ataupun tidak melarikan diri, ya tidak apa-apa," ujar Ramadhan.
Kapolsek Maro Sebo Iptu Wiwik Utomo telah mengonfirmasi anggota Polsek Maro Sebo yang membukakan pintu sel penjara dan membuat video tersebut adalah Bripka Handoko.
Adapun sang ayah dari anak tersebut dipenjara karena kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: KPK Bantah Sajikan Ubi Busuk ke Lukas Enembe di Rutan: Kami Hormati Hak Tahanan Sesuai Menunya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.