“Tuduhan ini membuat Amanda kena mental, sampai dia juga dipanggil dekan kampusnya,” tutur Enita.
Soal pertemuan Mario Dandy dan Amanda di kafe, Enita juga menyatakan tidak ada bukti yang mengarah bahwa kliennya adalah provokator.
Ia juga meyakini pertemuan itu tidak terkait dengan kasus penganiayaan terhadap David.
“Ini pengacara mereka saja gembar-gembor, kami berani menantang,” kata Enita.
Baca Juga: Terima Laporan Amanda, Polisi akan Periksa Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Mario Cs!
Sebelumnya Amanda melaporkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan pacar Mario, AG, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Amanda terseret kasus penganiayaan David Ozora dan disebut-sebut punya peran dalam kasus ini.
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, telah membantah tudingan bahwa kliennya sebagai provokator.
"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 Maret di polisi," kata Enita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023), dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Adapun laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Amanda melaporkan Mario, Shane, dan AG atas dugaan melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah. Enita mengaku sudah bawa barang bukti ke penyidik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.