JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengagendakan sidang tuntutan terhadap mantan Kepala Polda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa atas dakwaan pengedaran narkotika pada Kamis (30/3/2023) pukul 09.00 WIB.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyatakan proses pemeriksaan selesai. Ia menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum tentang waktu persiapan menyusun tuntutan dan siap dibacakan.
Majelis hakim menyetujui permintaan tenggat waktu hingga 30 Maret 2023 yang diajukan jaksa. "Tapi jangan ditunda lagi, dua minggu," kata hakim.
Atas keputusan agenda persidangan tuntutan itu, penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyetujui dengan syarat. "Tuntutannya dua minggu, asal juga nanti untuk pledoi dua minggu juga, harus sama dong majelis," kata Hotman Paris.
Baca Juga: Di Hadapan Hakim, Teddy Minahasa Mengaku Tak Merasa Bersalah, tapi Sebut Satu Penyesalan
Hakim memastikan pihaknya objektif dalam memberikan penilaian terhadap agenda tersebut.
Dalam kasus tersebut, Teddy didakwa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Berdasarkan dakwaan, narkotika tersebut dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.
Teddy Minahasa dan para terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Dody Prawiranegara Sering Sisihkan Sabu Hasil Tangkapan untuk Diisap Sendiri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.