“Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi kalau objektif itu ancaman hukumnya di atas 5 tahun, subjektif itu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi terjadinya perbuatan pidana," tegasnya.
Ia menyebut, AG membutuhkan pendampingan di LPKS. Terlebih, orang tua AG juga tengah sakit.
“Ada pertimbangan khususnya juga dari AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan, dan lain sebagainya. Kebetulan kan orangtuanya juga sakit,” kata Hengky.
Baca Juga: AG Ditahan, Keluarga David Apresiasi dan Dukung Langkah Polda Metro Jaya
Di dalam kasus penganiayaan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak ini, AG berperan membujuk David untuk bertemu dengannya dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar.
Akan tetapi, saat keluar dari rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023, David justru mendapatkan penganiayaan dari Mario Dandy yang disebut sebagai pacar AG.
Rekan Mario, Shane Lukas (19), disebut turut memprovokasi terjadinya tindak kekerasan terhadap David itu.
Kepada polisi, Mario mengaku emosi saat mendapat informasi dari saksi berinisial APA bahwa kekasihnya, AG, pernah mendapat perlakuan tidak baik dari David. Ia lantas menceritakan hal itu kepada Shane.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga laki-laki berusia 20 tahun itu menganiaya korban. Di lokasi kejadian, Shane merekam peristiwa penganiayaan itu.
Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.