Kemudian ada juga dengan modus structuring. Modus ini adalah upaya menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
Ada pula U Turn yakni upaya mengaburkan asal-usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi untuk kemudian dikembalikan ke rekening asalnya.
Sejumlah modus itu ditemukan PPATK dalam analisis transaksi mencurigakan yang berasal dari Rafael Alun Trisambodo maupun keluarga.
Baca Juga: Mario Dandy Tak Tahu Kasusnya Berimbas ke Sang Ayah, Pengacara: Di Sel Tak Ada Alat Komunikasi
"Dari 40 rekening yang diblokir tadi, ada pihak-pihak terkait itu ada keluarga, ada badan hukum, ada juga pihak-pihak lain," ujar Natsir.
"Jadi tugas kita follow the money, mengejar uang hasil kejahatan. Setiap pihak dan orang per orang atau badan yang melakukan indikasi pencucian uang tentu kita monitor," sambung Natsir.
Lebih lanjut Natsir menjelaskan sejauh ini ada 40 rekening yang diblokir PPATK yang menerima atau mengirim aliran dana dari rekening yang berkaitan dengan Rafael.
Baca Juga: Jokowi Gandeng Ganjar dan Prabowo saat Panen Raya, Pengamat: Ada Kemungkinan Duet Ganjar-Prabowo
Total dana mutasi rekening yang diblokir dari transaksi mencurigakan itu mencapai Rp500 miliar.
Menurut Natsir jumlah tersebut bisa jadi bertambah seiring penelusuran PPATK menemukan uang atau harta benda atau kekayaan lain hasil kejahatan.
"Jumlahnya bisa lebih, jadi sampai minggu kemarin ada 40 rekening yang sudah diblokir dengan uang senilai lebih dari Rp500 miliar. Rekening yang diblokir itu terkait pihak terduga, keluarga, badan hukum dan pihak-pihak lainnya," ujar Natsir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.