BENGKULU, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi tersangka pemerasan dan gratifikasi dalam lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Diketahui telah dilakukan operasi tangkap tangan atau OTT pada Sabtu, 23 November lalu. Setelah OTT oleh KPK tersebut, ruang kerja Gubernur Bengkulu dan Sekretaris Daerah Bengkulu disegel.
Menanggapi kejadian OTT tersebut Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah mengaku, ikut prihatin dan mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara atau ASN di Pemprov Bengkulu tetap melanjutkan dan semangat dalam bekerja.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Datangi Polda Sumbar, Ini Pernyataan Komisi III Terkait Kasus Penembakan Polisi
Editor Video: Firmansyah
#ottgubernurbengkulu#rohidinmersyah#gubernurbengkulu#kpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.