Baca Juga: KPK Panggil Pegawai Pajak Wahono Saputro, Telusuri Kepemilikan Saham Istrinya di 2 Perusahaan Rafael
Kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini membuat Pengamat Perpajakan UPH Ronny Bako mempertanyakan tindakan atasan di direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan itu.
Ronny mengatakan pelaporan pajak bagi pegawai DJP dilakukan lebih awal dengan batas 28 Februari. Seharusnya kasus yang menjerat Rafael Alun tidak seharusnya terjadi karena atasan akan tahu siapa melapor apa.
"Setahu saya, praktik di Kementerian Keuangan untuk pajak pegawai itu 28 Februari. Didahulukan daripada umumnya. Itu jika dilaporkan biasanya atasan langsung akan tahu siapa sudah melapor apa, bahkan mereka juga bisa memeriksa," kata Ronny.
"Yang saya sayangkan adalah kebiasan itu sudah dilakukan bertahun-tahun, tapi masih ada bolongnya. Artinya melaporkan ke atasan langsung itu hanya masuk ke laci, tidak diperiksa kelayakannya," tuturnya.
Baca Juga: Pengamat Pajak: Rafael Alun Pasti Dibantu Teman atau Gengnya
"Padahal ada statemen di SPT setiap wajib pajak harus melaporkan dengan benar. Jika tidak benar berarti ada sanksinya. Pertanyaannya adalah atasannya kenapa tidak memeriksa?" tanya Ronny.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya "geng" di lingkungan Ditjen Pajak. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, akan memeriksa pegawai pajak untuk melihat bagaimana pola ‘geng’ tersebut bekerja.
Pahala mengatakan Rafael Alun memiliki banyak teman di lingkungan Ditjen Pajak.
KPK juga mengendus adanya pola yang digunakan kelompok tersebut dalam menyamarkan kekayaan mereka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.