Sebelumnya, terkait jadwal eksekusi atau pemindahan Richard Eliezer ke Lapas Salemba disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Minggu (26/2).
"Kalau tidak salah hari Senin (Richard Eliezer, red) ke LP Salemba," ujar Sumedana kepada Kompas TV.
Meski demikian, Sumedana tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait waktu pemindahan Richard Eliezer.
Seperti diketahui, dalam perkara yang menjeratnya, Richard Eliezer telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim menilai Richard Eliezer terbukti membunuh Brigadir Yosua di rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.
Meski demikian vonis Richard Eliezer tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana JPU sebelumnya menginginkan RIchard Eliezer untuk dihukum 12 tahun penjara.
Sementara itu, hingga waktu yang ditentukan, baik jaksa dan pihak Richard Eliezer sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan tersebut.
Sehingga, vonis Richard Eliezer pun telah resmi berkekuatan hukum atau inkrah sejak Rabu (22/2/2023) Pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: LPSK Sudah Terima Informasi tentang Rencana Ekseskusi Pidana untuk Richard Eliezer
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.