JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengamat kepolisian Bambang Rukminto berpendapat tidak dipecatnya Bharada E alias Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dari Polri akan menjadi preseden buruk.
Pendapat Bambang tersebut disampaikan dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (22/2/2023).
Menurut Bambang persoalan Richard Eliezer harus dipisahkan secara personal dan organisasi Polri.
“Secara personal, kita melihat bahwa Eliezer punya sifat yanga baik, jujur, berani. Persoalannya, kita melihat hal yang lebih luas lagi, bagaimana upaya membangaun Polri yang profesional ke depan,” kata Bambang.
Polri yang profesional, kata Bambang, tentunya harus tegak pada aturan, sementara Eliezer adalah pelaku pelanggaran profesionalisme itu.
“Kemudian, terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Eliezer, bagaimanapun juga fakta di persidangan menunjukkan bahwa Eliezer ini adalah pelaku penembakan yang mengakibatkan kematian seseorang dan rekannya, seniornya malahan.”
Baca Juga: 9 Poin Pertimbangan Polri Pertahankan Richard Eliezer Jadi Anggota
Bambang kemudian menjelaskan alasan dirinya mengusulkan agar Polri menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Eliezer.
“Mengapa saya mengusulkan sebaiknya Eliezer ini di-PTDH, karena sidang komite kode etik ini adalah penjaga muruah tertinggi dari profesi kepolisian, makanya ini harus dijaga.”
“Kalau tidak, yang muncul ada preseden buruk, bahwa sidang etik permisif pada pelaku-pelaku pelanggaran, apalagi ini pelaku tindak pidana pembunuhan,” tegasnya.
Menurutnya, ia mempertimbangkan Polri sebagai lembaga negara yang harus dijaga muruahnya dan ke depan harus semakin profesional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.