Terlebih, persoalan yang dihadapi oleh Polri bukan hanya persoalan Richard Eliezer saja, tetapi ada banyak hal lain.
“Akan menjadi preseden buruk, karena menerima seseorang yang sudah melakukan tindak pidana.”
“Kemudian, terkait pelanggaran etik lain yang dilakukan oleh personel kepolisian pun sampai sekarang juga belum tuntas,” tuturnya.
Jika saat ini Polri fokus terkait sidang etik Eliezer, dan kemudian telah menjatuhkan putusan, Bambang mengaku melihatnya lebih pada upaya memenuhi desakan masyarakat.
Sebelumnya, KOMPAS.TV memberitakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat atau tetap menjadi anggota Polri.
Baca Juga: Begini Respons Eliezer Soal Hasil Putusan Sidang Kode Etik
Hal itu diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Rabu (22/2/2023) pagi.
"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Rabu.
Meski demikian, Ramadhan menyebut, Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etik dan administasi.
"Putusan Sidang KKEP sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.
Richard Eliezer juga berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.
"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.