Meski vonis Eliezer lebih ringan dari tuntutan, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengajukan banding.
Keluarga Yosua pun iklhas menerima putusan tersebut dan memberikan kesempatan agar Eliezer bisa berprestasi lagi di kepolisian.
Keluarga berharap, perwira Polri berpangkat Bhayangkara dua (Bharada) itu bisa menjadi pengingat bagi generasi berikutnya, agar tidak ada lagi kejahatan-kejahatan di kepolisian, menjadi polisi yang baik dan humanis yang berpihak kepada rakyat.
Baca Juga: Nasib Karier Eliezer di Polri Akan Ditentukan di Sidang Kode Etik
Kamaruddin mengungkapkan, keputusan ini sebenarnya tidak mudah diterima oleh keluarga. Beberapa tante dari Brigadir Yosua sempat keberatan dengan keputusan tersebut.
Akan tetapi setelah diberikan pengertian, bahwa keluarga harus melindungi penegakan hukum di Indonesia, keluarga akhirnya menerima putusan tersebut.
“Sempat ada keluarga, khususnya daripada tante-tante almarhum kurang setuju, tapi saya memberikan pengertian," lanjut Kamaruddin.
"Bahwa itu harus kami tempuh bukan hanya untuk Yosua, tapi untuk melindungi sistem penegakan hukum di Indonesia supaya orang-orang baik, orang-orang jujur, orang-orang benar tumbuh demi masa depan Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara kick-off meeting Pancasila di Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023) mengatakan pihaknya terus mengikuti perkembangan persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Begitu pula dengan harapan masyarakat menjadi pertimbangan pihaknya dalam melaksanakan sidang etik kepada Bharada Richard Eliezer.
“Ya peluang (kembali) itu ada,” kata Sigit.
Sigit pun telah meminta tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk melaksanakan sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer.
Baca Juga: LPSK: Vonis Richard Eliezer Bukan Vonis Justice Collaborator yang Terendah!
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.