JAKARTA, KOMPAS.TV - Orang tua Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memberikan restu apabila Richard Eliezer kembali ke institusi Polri setelah selesai menjalani pidananya.
Ayahanda Yosua, Samuel Hutabarat mengatakan bahwa keluarga tidak keberatan dengan hal tersebut dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada institusi Polri.
“Itu adalah suatu peraturan di instansi pemerintahan atau kepolisian. Kami ikuti saja proses yang ada di kepolisian,” kata Samuel dikutip dari Antara, Jumat (17/2/2023).
Hal senada juga diungkapkan Rosti Simanjuntak. Ibunda Yosua itu juga tidak mempersoalkan kembalinya Eliezer ke kepolisian.
Penasehat hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan kenapa keluarga merestui apabila Eliezer kembali ke kepolisian.
Menurut Kamaruddin, pihaknya telah mendiskusikan hal tersebut ketika bertemu dengan Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto di Bareskrim.
Ia mengungkapkan, pihak keluarga dan penasehat hukum meminta agar Bharada Eliezer divonis di bawah lima tahun.
“Kabareskrim sangat mengapresiasi sikap keluarga maupun penasehat hukum,” tutur Kamaruddin.
Baca Juga: Bila Tetap di Polri, LPSK Membuka Diri dan Berharap Eliezer Bergabung!
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan bahwa di mata keluarga, Eliezer merupakan sosok orang baik yang perlu dilindungi.
Apalagi, ia berani untuk mengakui perbuatannya dan mau mengungkap kebenaran dengan menjadi justice collaborator (JC) selama sidang pembunuhan Yosua.
Kamaruddin juga menuturkan, pihaknya turut mendorong penasehat hukum Bharada Eliezer agar menjadikan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut sebagai justice collaborator demi mengungkap kasus tersebut.
“Jadi kami dengan sadar, dan meminta juga Eliezer memang harus jadi JC, ketika terjadi perdebatan sewaktu Kejaksaan Agung dengan timnya tidak mau mengaku sebagai JC, saya benar-benar memperjuangkan dengan rekan-rekan bahwa Eliezer adalah JC,” ungkap Kamaruddin.
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Eliezer penjara 12 tahun.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.