Kompas TV nasional hukum

Mantan Hakim Tinggi Nilai Wajar Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Kompas.tv - 17 Februari 2023, 05:25 WIB
mantan-hakim-tinggi-nilai-wajar-putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara-ini-alasannya
Mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Albertina Ho memberi pendapat vonis 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim menjatuhkan putusan 20 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Putri Candrawathi. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.

Mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Albertina Ho menilai wajar jika hakim menjatuhkan vonis berat kepada Putri.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat keyakinan hakim untuk memperberat hukuman bagi istri Ferdy Sambo itu.

Pertama, peran Putri Candrawathi dalam perkara tersebut sangat besar. Sebab, Putri adalah pihak yang menggerakkan Ferdy Sambo hingga muncul tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga: Soal Motif Pembunuhan Yosua, Hakim: Putri Candrawathi Sakit Hati dengan Perbuatan Yosua

"Jadi dia yang membakar emosi orang," ujar Albertina di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/2/2023).

Kedua, tidak ada niat dan upaya dari Putri untuk mencegah terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana kepada Yosua Hutabarat. 

Albertina menyatakan, jika Putri bisa berpikir lebih baik, dirinya akan mencegah supaya perencanaan pembunuhan tidak terjadi.

"Tapi ini kan tidak. Bahkan dia "seolah-olah" berlagak tidak tahu bahwa ada perencanaan pembunuhan itu. Dan hakim membuktikan dalam pertimbangan putusannya bahwa perencanaan itu ada dan dia sebenarnya tahu," ujar Albertina. 

Ketiga, sikap Putri di persidangan yang tidak kooperatif dan lebih banyak menjawab lupa dan tidak tahu membuat keyakinan hakim memberikan lamanya pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Albertina Ho: Kalau Memang Ada Pelecehan Seksual di Magelang, Ini Tindak Pidana Tersendiri

"Karena perilaku di persidangan, apa yang disampaikan itu kan bisa dinilai oleh hakim. Ada penyesalannya atau tidak, ada niat memperbaiki diri atau tidak, itu semua kan dinilai," ujarnya. 

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara. 

Hal yang memberatkan posisi Putri Candrawathi, yakni selaku anggota Bhayangkari, dia seharusnya dapat menjadi teladan dan contoh bagi anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Baca Juga: Ekspresi Datar dan Dingin Putri Candrawathi saat Divonis 20 Tahun, Mengapa Tak Menangis?

Perbuatan Putri telah mencoreng nama baik Bhayangkari. Putri juga berbelit-belit dan tidak berterus terang memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. 

Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, justru memosisikan dirinya sebagai korban sehingga hal-hal yang meringankan disebut tidak ada.

Perbuatan Putri berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar kepada berbagai pihak, baik materiel maupun moril. Bahkan, memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Atas vonis tersebut, Putri Candrawathi mengajukan banding. 


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x