"Karena perilaku di persidangan, apa yang disampaikan itu kan bisa dinilai oleh hakim. Ada penyesalannya atau tidak, ada niat memperbaiki diri atau tidak, itu semua kan dinilai," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara.
Hal yang memberatkan posisi Putri Candrawathi, yakni selaku anggota Bhayangkari, dia seharusnya dapat menjadi teladan dan contoh bagi anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
Baca Juga: Ekspresi Datar dan Dingin Putri Candrawathi saat Divonis 20 Tahun, Mengapa Tak Menangis?
Perbuatan Putri telah mencoreng nama baik Bhayangkari. Putri juga berbelit-belit dan tidak berterus terang memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, justru memosisikan dirinya sebagai korban sehingga hal-hal yang meringankan disebut tidak ada.
Perbuatan Putri berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar kepada berbagai pihak, baik materiel maupun moril. Bahkan, memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
Atas vonis tersebut, Putri Candrawathi mengajukan banding.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.