JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung menyakan menghormati vonis Hakim 1 tahun 6 bulan penjara untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (15/3/2022).
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ucap Ketut Sumedana.
Selanjutnya, kata Ketut, Kejaksaan Agung akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Ketut.
Baca Juga: Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.”
Sebelumnya, Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara.”
Dalam pertimbangannya, Hakim hanya menyampaikan satu hal yang memberatkan dalam vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer.
Yakni, Richard Eliezer dianggap tidak menghargai hubungan akrab yang telah dibangun dengan korban Brigadir J.
Baca Juga: Hanya 1 Hal yang Memberatkan Vonis Richard Eliezer, Hakim: Tak Hargai Perkawanan dengan Brigadir J
“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab denga korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono.
Sementara untuk hal meringankan, Hakim membeberkan setidaknya ada 5 pertimbangan yang membuat Richard Eliezer pantas divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari,” ucap Hakim Alimin.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah memaafkan perbuatan terdakwa.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.