JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi berjanji bakal transparan mengusut laporan keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra terhadap pensiunan Polri AKB (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
Diketahui, keluarga korban melaporkan pengemudi Pajero tersebut ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pembiaran atau tak menolong Hasya usai menabraknya di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Penyidik yang Tetapkan Hasya Mahasiswa UI Jadi Tersangka Bakal Dikenai Sanksi, Kini Tengah Disidang
"Terkait laporan dari keluarga almarhum Hasya ini juga akan dilakukan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
“Polri akan melakukan secara transparan dan profesional, bagaimana perangkat dari laporan yang sudah dilaporkan dan kemudian akan diterbitkan surat perintah.”
Trunoyudo menjelaskan, penyidikan laporan keluarga Hasya akan melibatkan pengawas penyidik (Wassidik) Polda Metro Jaya.
"Tentu ini melibatkan penyidik dari Direktorat Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya, dengan juga melibatkan dari Wassidik atau pengawas penyidik yang ada di Polda Metro Jaya," ujar dia.
Baca Juga: Saat Polda Metro Jaya Akui Keliru Usut Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Status Tersangka Hasya Dicabut
Selain itu, kata Trunoyudo, penyidik juga akan melibatkan pakar hukum pidana dalam mengusut perkara ini.
"Selain itu juga ada para pakar, yang paling utama adalah pakar pidana dalam proses berita acara yang sebelumnya juga kita ketahui telah dilakukan mekanisme scientific," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah Saputra melaporkan pensiunan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono ke Polda Metro Jaya atas dugaan kelalaian memberikan pertolongan.
Adapun laporan keluarga Hasya itu teregister dengan nomor LP/589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: Tak Langsung Dibawa ke RS, Mahasiswa UI Tergeletak 45 Menit usai Ditabrak Mobil Pensiunan Polisi
"Kami telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan," ujar kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Keluarga Hasya berharap agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Pasalnya laporan pertama di Polres Metro Jakarta Selatan disebut tidak ada tindak lanjut.
"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjut," ucap Rian.
Baca Juga: Terungkap, Mahasiswa UI Hasya Sempat Terseret Lalu Terlindas Mobil Pajero Milik Pensiunan Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.