“Mungkin terjadi juga, tetapi mudah-mudahan dengan pengalamannya yang cukup panjang, bisa menghindar.”
Dalam kesempatan itu, Joko berpendapat bahwa Richard Eliezer memang merupakan pelaku pembunuhan Yosua, tetapi bukan pelaku utama.
Eliezer, menurut dia, hanya berperan sebagai pelaku penyerta, sedangkan pelaku utamanya adalah intelektual dader.
“Pelaku penyertaan. Artinya, apa pun yang dilakukan oleh Eliezer itu utuh dan selesai, lengkap dan selesai.”
“Pelaku utamanya adalah intelektual dader itu, FS, dan dia sudah berulang kali mengatakan, ‘semua tanggung jawab saya’,” tambahnya.
Dalam dialog itu, Joko sempat menjelaskan pendapatnya tentang peran Richard, yang dinilainya melaksanakan perintah jabatan.
Kepada Richard, kata dia dapat diberlakukan Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dia kan melaksanakan perintah jabatan, yang tidak bisa ditolak. Maka menurut Pasal 51 KUHP, ini kan perkara pembunuhan berencana kan pidum, pidana umum, jadi bisa diterapkan pasal 51 ayat 1, di situ kan malah tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” bebernya.
Artinya, lanjut Joko, tanggung jawab atas peristiwa tindak pidana yang terjadi ada paada pihak yang memerintah.
“Tanggung jawabnya adalah yang memerintahkan,” tegasnya.
Sementara, Todung Mulya Lubis, inisiator Aliansi Akademisi Indonesia, yang mengajukan amicus curiae untuk Richard Eliezer mengaku sepakat dengan pernyataan Joko yang mengatakan Eliezer melakukan tindak pidana karena melaksanakan perintah jabatan.
Baca Juga: LPSK Tetap Lindungi Richard Eliezer Setelah Vonis, Gagas Rutan Khusus Justice Collaborator.
“Saya setuju dengan Pak Joko, karena dia (Eliezer) melaksanakan perintah jabatan dan dia dalam kondisi yang sangat tidak mungkin untuk menolak, dia seharusnya tidak dihukum.”
“Memang kita menyerahkan pada majelis hakim, dan meminta untuk dijatuhkan hukuman yang lebih ringan,” tutur Todung Mulya Lubis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.