"Pimpinan Densus tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror, dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," ucap Aswin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan motif Bripda HS membunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu karena ingin menguasai mobil milik korban.
Baca Juga: Pengemudi Mobil Tewas Bersimbah Darah dan Pisau Masih Menancap di Leher Diduga Sopir Taksi Online
Hal itu diketahui, kata Kombes Trunoyudo berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh penyidik terhadap Bripda HS,
"Oknum ini, tentunya kami harus bisa melihat apa yang terjadi secara perilaku. Dalam satuan saya membenarkan apa yang telah disampaikan oleh tim pengacaranya, yiitu ingin memiliki harta milik korban," ujarnya.
Meski begitu, ia menambahkan penyidik Polda Metro Jaya masih akan mendalami secara saintifik kasus pembunuhan tersebut.
“Proses penyidikan (kasus ini) tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," ucap Kombes Trunoyudo.
Baca Juga: Pria Pengemudi Mobil Tewas di Depok, Sempat Teriak Minta Tolong dan Bunyikan Klakson
Kombes Trunoyudo menuturkan, penyidik kepolisian telah menetapkan Bripda HS sebagai tersangka. Dia ditahan di ruang tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," ujar Kabid Humas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.