Dalam sidang ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo menuding replik jaksa tak substantif terkait menjawab hal-hal yuridis dalam persidangan.
"Replik penuntut umum tersebut sama sekali tak memuat hal substantif. Bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," ungkap Arman Hanis.
Ferdy Sambo diputuskan akan divonis pada 13 Februari. Sementara Ricky dan Kuat pada 14 Februari.
Kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni berlanjut terungkapnya perselingkuhan perwira menengah di Polda Metro Jaya.
Nama Kompol D terseret ketika perempuan bernama Nur mengaku mobil Audi yang ditumpanginya milik suaminya. Mobil tersebut terlibat dalam kasus kecelakaan ini.
"Saya menggunakan mobil tersebut, karena disuruh oleh suami saya. Karena, mobil yang biasa saya gunakan masih di bengkel," kata Nur kepada wartawan di Jalan Raya Bandung, Jumat (27/1/2023) silam.
Mulanya kepolisian membantah seluruh keterangan yang disampaikan Nur.
Baca Juga: Ketika Perselingkuhan Perwira Polda Metro Jaya Terbongkar gara-gara Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menatakan Nur bukan istri perwira polisi yang masuk dalam iring-iringan Polda Metro Jaya.
"Nur bukan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs," kata Doni.
"Penumpang itu bukanlah istri dari anggota polisi, tapi hanya seorang teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi tersebut," ucapnya.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan yang berbeda terkait Nur. Kompol D diduga berselingkuh dengan Nur.
"Sosok anggota tersebut adalah Kompol D. Dia memang memiliki hubungan dengan Nur," kata Trunoyudo, Selasa (31/1).
Trunoyudo mengatakan kasus etik dugaan perselingkuhan ini didalami penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan Propam, Kompol D telah berhubungan dengan Nur selama 8 bulan sejak April 2022.
Trunoyudo mengatkan Kapolri Jendral Listyo Sigit menindak tegas dengan memerintahkan penempatan khusus atau patsus terhadap Kompol D selama 21 hari.
"Dalam hal ini pimpinan Polri akan melakukan tindakan tegas yaitu untuk saat ini dilakukan penempatan khusus di Polda Metro Jaya selama 21 hari," kata Trunoyudo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.