JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyerahkan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah meninggal dunia akibat ditabrak pensiunan polisi ke kepolisian, Senin (30/1/2023).
Menurut Mahfud MD penjelasan dari pihak kepolisian sudah jelas, sehingga ia mempersilakan masyarakat untuk mencerna informasi tersebut.
"Kan sudah jelas. Tinggal masyarakat bagaimana mencerna penjelasan itu. Saya tidak perlu mengulangi penjelasannya lagi," kata Mahfud kepada wartawan, Senin (30/1/2023) di Jakarta Pusat.
Sebelumnya, penetapan mahasiwa UI bernama Hasya Attalah Syaputra yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan menjadi sorotan publik.
Pasalnya, polisi menilai kecelakaan lalu lintas pada 6 Oktober 2022 di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu akibat kelalaian Hasya.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor, sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Ini Hasil Klarifikasi Kompolnas Soal Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka
Penetapan tersebut membuat keluarga Hasya histeris. Melalui kuasa hukum keluarga, Gita Paulina, keluarga menyatakan keputusan polisi cacat hukum.
Ia menyebut, pensiunan polisi yang menabrak Hasya, AKBP (Purn) Eko, tidak menolong anak kliennya yang meregang nyawa setelah kecelakaan terjadi.
Atas perbedaan pandangan ini, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk mendalami fakta-fakta tewasnya Hasya.
“Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah, pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Kompolnas Persilakan Keluarga Mahasiswa UI yang Meninggal Tertabrak untuk Tempuh Praperadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.