JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim untuk mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dengan agenda replik terhadap pleidoi Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa nota pembelaan Terdakwa Putri Candrawati beserta tim penasihat hukumnya haruslah dikesampingkan,” ucap Jaksa.
JPU menilai, uraian-uraian yang disampaikan terdakwa Putri dan penasihat hukumnya tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu menolak dari tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawati dan dari terdakwa Putri Candrawati," ucap Jaksa.
Baca Juga: JPU Jawab Pleidoi Ricky Rizal: Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Tidak Profesional dan Menyesatkan
Kemudian, JPU dalam repliknya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaiman tuntutan yang telah disampaikan penuntut umum pada Rabu, 18 Januari 2023.
“Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 januari, 2023. Demikian replik atas pleidoi dari tim penasehat hukum Terdakwa Putri Candrawati dan pleidoi Terdakwa Putri Candrawati yang telah dibacakan dalam persidangan hari ini Senin tanggal 30 Januari 2023,” ucap Jaksa.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.”
Sebelumnya, Arman Hanis selaku Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam nota pembelaan atau pleidoinya memohon kepada hakim untuk menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair: Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Dakwaan Subsidair: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lalu, membebaskan Terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).
Baca Juga: Mantan Jamwas: Tuntutan JPU untuk Putri Candrawathi Melempem, Kurang Memenuhi Rasa Keadilan
Tidak hanya itu, Arman Hanis dalam nota pembelaannya juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan Penuntut Umum mengeluarkan Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia cabang Salemba.
Termasuk memulihkan nama baik dan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula.
Serta, memerintahkan penuntut umum untuk pencabutan garis polisi (police line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Kemudian memerintahkan penuntut umum agar mengembalikan barang barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa serta membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum lebih dulu menuntut Terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
JPU menilai, terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara bersama-sama Ferdy Sambo Cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.