Ia menjelaskan, meninggal dunia karena diri sendiri bukanlah persoalan pidana yang berarti meninggal karena tindakannya sendiri.
Dalam hal ini, lanjut dia, tidak mungkin seseorang meninggal dunia karena tersangkanya adalah dirinya sendiri.
"Itu saya kira perlu diluruskan, dalam hal ini cukup menjadikan aneh ketika seorang tersangka untuk dirinya sendiri, harusnya tersangka itu orang lain," katanya.
Terkait dihentikannya perkara tersebut, Hibnu mengatakan, artinya bahawa kasus tersebut secara formal sudah selesai, tetapi secara materiil belum selesai.
Baca Juga: Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Ibu Korban Tetap Tuntut Keadilan
Secara stigma, ungkap Hibnu, keluarga tentunya masih tidak terima karena anaknya menjadi tersangka untuk dirinya sendiri.
Akan tetapi jika keluarga hendak menempuh jalur praperadilan, kata dia, hal ini tidak mungkin dilakukan karena korban yang dijadikan tersangka telah meninggal dunia.
"Cuma yang jadi masalah, status tersangkanya menjadikan keluarga tidak terima karena (korban) menjadi tersangka atas dirinya sendiri," ujarnya.
Dengan demikian, ketika secara materiil belum selesai, menurutnya, Polri lebih baik bersilaturahmi dengan keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa.
Dengan begitu, penyelesaian kasus itu dilakukan tidak hanya secara formal, tetapi penyelesaian secara nonformal.
Baca Juga: Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Keluarga Minta Transparansi Proses Hukum!
"Polri harus melalukan pendekatan progresif dalam menyelesaikan permasalahan ini," tandas Hibnu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.