JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, buka suara menanggapi kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak pensiunan polisi malah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Hibnu, penetapan tersangka terhadap korban tabrakan bernama M Hasya Attalah (HAS) tersebut agak aneh.
Baca Juga: Fakta Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi: Korban Malah Jadi Tersangka, Kasusnya Dihentikan
Sebab, penetapan tersangka oleh polisi dikenakan kepada korban bukan pelaku. Padahal, kata dia, penetapan tersangka seharusnya untuk orang lain bukan korban atau dirinya sendiri.
Karena itu, Hibnu menilai polisi perlu melakukan pendekatan secara progresif terkait persoalan kasus tersebut.
"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," kata Hibnu Nugroho, Jumat (27/1/2023).
Menurut Hibnu, analisis penentuan tersangka terhadap korban Hasya perlu dievaluasi oleh penyidik kepolisian.
Sebab, jika yang dijadikan tersangka adalah korban atau diri sendiri, maka kasus tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana.
Baca Juga: Polisi Buka Suara soal Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Malah Jadi Tersangka
"Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.