Menurut dia, banyak orang yang tergiur untuk bermain judi online di situs mastertogel78live.com tersebut. Bahkan, anggotanya pun mencapai ribuan.
"Terdapat lebih kurang 3.000 member atau user yang telah menjadi korban tindak pidana judi online dengan kerugian lebih kurang Rp2 miliar," ujar Ramadhan.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan UU ITE, UU Transaksi Keuangan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Ferdy Sambo: Tudingan Bandar Narkoba, Judi, Perselingkuhan, Hingga LGBT Semuanya Tidak Benar
Pasal yang disangkakan, yakni pasal 303 KUHP dan atau pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 82 dan 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau pasal 3, 4, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Uang dari transaksi judi daring itu digunakan para pelaku untuk pencucian uang.
Selain menangkap 12 orang tersangka, penyidik juga menetapkan empat orang tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) masing-masing berinisial ST, PT, AN, dan LR. Dua dari empat DPO diduga pemilik dari situs judi daring tersebut.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa CPU, laptop, ponsel, termasuk memblokir 20 rekening milik pelaku dengan uang yang disita sekitar Rp700 juta.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menambahkan, pihaknya juga menelusuri aliran dana judi daring tersebut mengalir ke mana dan siapa saja.
Baca Juga: Kemendikbud Buka Suara Soal "Slot Judi Gacor" Ditemukan di Situs Universitas
"Kami tetap bekerja sama dengan PPATK dalam hal ini untuk pengungkapan money laundry-nya, ke mana arah uangnya," kata Reinhard.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.