KOMPAS.TV - Pada Hari Guru Nasional, 25 November 2024, Guru Honor SD Negeri 04 Baito, Supriyani, menerima kado terindah dalam hidupnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memvonis bebas Supriyani dalam kasus penganiayaan terhadap seorang murid yang merupakan anak seorang polisi.
Hakim menilai bahwa Supriyani tidak terbukti melakukan pemukulan seperti yang didakwakan, dan alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak saling berkaitan.
Supriyani yang merasa terharu, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya sepanjang proses hukum ini.
Kuasa hukum Supriyani mengatakan bahwa pihaknya kini menunggu keputusan dari jaksa penuntut umum apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
#guru #supriyani
Baca Juga: [FULL] Menteri Rosan Ungkap Alasan Danantara Belum Diluncurkan Presiden Prabowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.