Karyoto menjelaskan, pengajuan red notice Interpol terhadap Paulus Tannos sebetulnya telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Namun, pengajuan itu ternyata belum terdaftar ke dalam sistem Interpol.
"Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun, ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit. Kita enggak tahu apa sebabnya, apakah karena ada kesalahan upload dan lain-lain, kita enggak tahu," ujarnya.
Namun demikian, dia memastikan, pihak KPK sudah memperbaiki kekurangan tersebut sehingga ke depannya proses penerbitan red notice bisa lebih cepat.
"Kemarin sudah kita perbaiki semua. Mudah-mudahan yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang atau buron, red) akan secara otomatis pada waktunya akan terbit red notice secara internasional dari Interpol Lyon," ujarnya.
Baca Juga: Reaksi Deputi Penindakan Karyoto Usai Dilaporkan ke Dewas KPK: Saya Dituduh
Nama Paulus Tannos diketahui telah masuk ke dalam DPO KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Yang bersangkutan pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.
Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati fee sebesar 5 persen, sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek e-KTP tersebut.
Baca Juga: Usai Ditangkap, Eks Panglima GAM Izil Azhar Tiba di Gedung KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.