JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung (Kejagung) Djasman Mangandar Pandjaitan menilai, seharusnya Jaksa yang menyidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mundur jika memang ada intervensi dalam menentukan tuntutan.
Ketimbang, membacakan surat tuntutan dengan tampilan menahan tangis dan terlihat bertentangan dengan hati nurani.
Pernyataan itu disampaikan oleh Djasman Mangandar Pandjaitan dalam program Rosi di KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023) malam.
“Di dalam dong dia ngomong, maaf saya berbeda pendapat, saya mundur, ngomong saja mundur, saya enggak sanggup menyidangkan ini, kalau begini, kalau misalnya dia diintervensi,” kata Djasman.
Djasman mengatakan, tidak ada ceritanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan bagi terdakwa malah menangis.
“Masa membaca tuntutan kok jadi menangis, itu perlu jadi pertanyaan, itu nanti, kalau jaman dulu diperiksa, periksa itu,” ujar Djasman.
Baca Juga: Mantan Jamwas: Tuntutan JPU untuk Putri Candrawathi Melempem, Kurang Memenuhi Rasa Keadilan
Sebelumnya dalam sidang tuntutan terhadap Terdakwa Richard Eliezer, sikap JPU menjadi sorotan publik. Jaksa Paris Manalu, sempat terdiam mengatur napas sebelum mengucap kalimat tuntutan untuk Terdakwa Richard Eliezer.
Di saat bersamaan, Jaksa Sugeng Hariadi terlihat menguatkan Jaksa Paris Manalu dengan menepuk punggung Paris Manalu sambil membuang pandang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ucap Jaksa Paris Manalu.
Kalimat 12 tahun yang terdengar, seketika memicu riuh ruang sidang, pengunjung dan pendukungan Terdakwa Richard Eliezer histeris.
Hakim Wahyu Iman Santoso mengambil sikap, meminta pengujung sidang tenang dan tidak mengganggu jalannya sidang. Tapi, ternyata imbauan Hakim tidak cukup 'sakti' membungkam kekecewaan pengunjung.
Hingga, Hakim kembali mengucap hal yang sama dengan perintah petugas keamanan untuk mengeluarkan pengunjung yang tidak menghormati persidangan.
Baca Juga: Mantan Jamwas: Ada Alasan yang Tidak Diungkap Jampidum Kenapa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun
Setelah itu, ternyata Jaksa yang membacakan tuntutan berganti atau bukan Jaksa Paris Manalu lagi.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa juga menjabarkan hal yang memberatkan tuntutan bagi Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
“Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat,” kata Jaksa.
Sementara hal yang memperingan tuntutan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki prilaku.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidanga. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.