JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Yudisial (KY) melakukan langkah aktif dan pasif dalam upayanya memastikan proses peradilan yang independen oleh majelis hakim di pengadilan.
Miko Ginting selaku juru bicara (Jubir) KY, mengatakan hal itu dalam Satu meja The Forum, Kompas TV, Rabu (25/1/2023).
“Pertama, kalau kita bagi, ada dua, yaitu langkah aktif dan pasif,” tuturnya.
Langkah aktif yang dilakukan oleh KY untuk memastikan independensi hakim adalah dengan mengerahkan tim pemantau dalam proses sidang.
“Langkah aktif itu menurunkan tim pemantau, baik secara tampak maupun tidak tampak.”
“Kemudian juga berkoordinassi dengan berbagai pihak untuk menjaga dan memberi kepastian bahwa hakim bertindak secara mandiri,” jelasnya.
Sementara, langkah pasif yang dilakukan adalah dengan membatasi diri, seperti tidak memeriksa hakim yang masih menangani suatu perkara.
Baca Juga: Richard Eliezer: Saya Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo
“Misalnya, laporan dari Kuat Ma’ruf, hingga hari ini kita belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan. Atau yang kedua, video viral di Tiktok misalnya, kita juga belum bisa melakukan pemeriksaan,” kata Miko.
Alasannya, lanjut Miko, karena ada ketentuan di Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap hakim, sebisa mungkin tidak mengurangi kebebasan hakim yang sedang memimpin persidangan.
“Jadi, langkah pasifnya adalah ketika Komisi Yudisial memang memberi ruang untuk tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sampai proses peradilan itu selesai.”
Hal lain yang tak kalah penting dalam menjaga independensi hakim, lanjut dia, adalah keterlibatan semua pihak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.