"Ya, benar," kata Syamsudin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Meski demikian, Haris enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan saat ini sedang dipelajari oleh Dewas KPK.
"Sedang dipelajari oleh Dewas," ujar Syamsudin.
Baca Juga: Lukas Enembe Dinyatakan Telah Pulih, Kini Ditahan di Rutan KPK
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
"Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Adapun kasus Formula E itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangan nya berdasar undang-undang," ucapnya.
Baca Juga: Heru Persilakan Formula E Tetap Jalan, tapi Jakpro Harus Cari Sponsor, Pemprov DKI Tak Bantu Dana
Ali mengatakan, dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku.
Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.