JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto buka suara setelah dilaporkan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Karyoto mengatakan tidak mempermasalahkan pelaporan atas dirinya ke Dewas KPK oleh lembaga swadaya masyarakat atau LSM.
Baca Juga: Soal Formula E, Direktur Penyelidikan dan Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas
Karyoto mengaku akan mematuhi jika nanti dirinya diperiksa oleh Dewas KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E.
"Saya sebagai objek yang diperiksa, saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa, ya tidak ada masalah," kata Karyoto di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Namun demikian, Karyoto enggan berkomentar lebih lanjut soal pelaporan tersebut. Sebab, menurutnya, penanganan pelaporan terhadap dirinya itu adalah wewenang Dewas KPK.
"Saya kan dituduh, saya dilaporkan oleh LSM, kembali ke Dewas saja bagaimana nanti proses pembuktiannya," ujar Karyoto.
Baca Juga: KPK Tangkap Eks Panglima GAM Izil Azhar, Buron Kasus Korupsi di Aceh
Seperti diketahui, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Salah satu anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, membenarkan adanya laporan untuk dua petinggi KPK tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.