Sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari dirinya sebagai terdakwa.
Bahkan, sambung Ferdy Sambo, di awal persidangan, penasihat hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap dirinya sebagai terdakwa.
Padahal persidangan masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan.
"Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa," ujar Sambo.
Baca Juga: Pleidoi Pengacara Ferdy Sambo: Terdakwa Terbukti secara Sah dan Meyakinkan Tidak Menembak Yosua
Lebih lanjut Sambo menyatakan meski hal tersebut dirasakannya, istri, keluarga terkhusus anak-anaknya tidak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan, harapan akan keadilan sejati masih ada walaupun hanya setitik.
Suami Putri Candrawathi ini tetap berharap keadilan di persidangan akan bermuara pada kebijaksanaan majelis hakim dalam putusannya.
Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan hidup Sambo, istri dan sang anak-anak.
"Saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan," ujar Sambo.
Sebelumnya JPU menuntut Ferdy Sambo agar mendapat hukuman seumur hidup atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.