JAKARTA, KOMPAS.TV - Perhatian publik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J membuat Ferdy Sambo sudah mendapat hukuman atas perbuatannya.
Hal itu diungkapkan Sambo saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Sambo menyatakan selama 28 tahun bekerja sebagai penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, dirinya belum pernah menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa seperti yang dialaminya saat ini.
Menurutnya framing media dan genjarnya informasi bohong atau hoax secara intens terhadap dirinya dan keluarga di dalam maupun di luar persidangan telah memengaruhi persepsi publik.
Baca Juga: Bacakan Nota Pembelaan, Ferdy Sambo: Prinsip Hukum Ditinggalkan dalam Perkara Ini
Hal ini membuat prinsip praduga tidak bersalah dan prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama bagi semua warga negara sudah tidak lagi dilakukan untuk dirinya.
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ujar Sambo saat membacakan pleidoinya.
Tak hanya sampai di situ, tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan.
Kemudian melakukan LGBT, memiliki bungker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua sengaja disebarkan untuk menggiring opini.
Baca Juga: [FULL] Isi Nota Pembelaan Ferdy Sambo Lawan Tuntutan Bui Seumur Hidup: Bantah Ada Rencana Pembunuhan
Sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari dirinya sebagai terdakwa.
Bahkan, sambung Ferdy Sambo, di awal persidangan, penasihat hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap dirinya sebagai terdakwa.
Padahal persidangan masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan.
"Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa," ujar Sambo.
Baca Juga: Pleidoi Pengacara Ferdy Sambo: Terdakwa Terbukti secara Sah dan Meyakinkan Tidak Menembak Yosua
Lebih lanjut Sambo menyatakan meski hal tersebut dirasakannya, istri, keluarga terkhusus anak-anaknya tidak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan, harapan akan keadilan sejati masih ada walaupun hanya setitik.
Suami Putri Candrawathi ini tetap berharap keadilan di persidangan akan bermuara pada kebijaksanaan majelis hakim dalam putusannya.
Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan hidup Sambo, istri dan sang anak-anak.
"Saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan," ujar Sambo.
Sebelumnya JPU menuntut Ferdy Sambo agar mendapat hukuman seumur hidup atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.