Di sisi lain, Ronny mengatakan pengakuan Richard Eliezer juga membuat kasus tersebut terang benderang di persidangan.
Hal ini terlihat saat semua keterangan Richard Eliezer digunakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam menggali saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan.
"Acuan kami adalah di fakta persidangan, semua keterangan Richard Eliezer digunakan JPU, sehingga kasus ini di persidangan ini terbuka, dalam menggali keterangan saksi-saksi yang hadir," jelasnya.
"Masyarakat juga melihat Richard Eliezer jujur, dan kooperatif (selama persidangan)."
DIberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Richard Eliezer bukan orang pertama yang menguak fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Menurutnya, keluarga Brigadir Yosua lah yang menjadi pihak pertama yang menguak fakta kejadian pembunuhan berencana itu.
"Kemudian diktum, deliktum yang dilakukan tindak pidana Eliezer, RE, sebagai eksekutor yaitu pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
"Jadi, dia bukan penguak, mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban," sambungnya.
Menurutnya, hal itu yang menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa dalam menentukan tuntutan kepada Bharada E.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, jaksa telah menjatuhkan tuntutan kepada Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kuasa Hukum Richard Eliezer Sebut Relasi Kuasa dan Justice Collaborator Jadi Dasar Poin Pembelaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.