SURABAYA, KOMPAS.TV - Tiga anggota polisi yang jadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan meminta dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Tiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang minta bebas itu yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Permintaan bebas itu diungkapkan oleh kuasa hukum para terdakwa saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (20/1/2023).
Menurut kuasa hukum ketiga terdakwa polisi yang juga anggota Bidang Hukum Polda Jatim, AKBP Nurul Anaturoh, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas, dan tidak rinci.
"JPU dalam surat dakwaan tidak menjelaskan, merinci atau menyebut, tugas dan kewajiban yang yang tidak dilakukan oleh terdakwa," jelas Nurul di persidangan.
"Surat dakwaan penuntut umum rapuh dan hanya meraba-raba," tambahnya.
Baca Juga: Suara Keras Aremania di Gedung DPR soal Tragedi Kanjuruhan: Negara Tidak Hadir, Trauma Belum Selesai
Menurutnya, dalam sidang kerusuhan Kanjuruhan Malang itu, terdakwa yang merupakan anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, hanya tunduk pada peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau regulasi PSSI.
"Statuta FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai ‘law of the game’ dan bukan merupakan peraturan UU atau ‘rule of law’," jelas AKBP Nurul.
"Sehingga tidak mengikat pihak di luar PSSI dan tentu saja tidak mengikat terdakwa,” sambung dia.
Maka dari itu, pihak kuasa hukum dari kepolisian itu menyebut, perbuatan terdakwa tiga polisi itu yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021, pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur sebagai perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan hal-hal tersebut, kuasa hukum pun memohon kepada mejelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk berkenan menjatuhkan putusan sela, membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
"Menurut hukum terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara," ucapnya. Mejelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberi waktu kepada JPU untuk menanggapi dakwaan itu, pada sidang selanjutnya, Selasa (24/1) pekan depan.
Baca Juga: JPU Jerat 5 Tersangka Kanjuruhan dengan Pasal 359 KUHP
Adapun dalam sidang Tragedi Kanjuruhan ini, ada lima terdakwa.
Mereka adalah Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema Arema FC, Suko Sutrisno selaku Security Officer, AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tragedi Kanjuruhan adalah peristiwa kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu setelah pertandingan sepak bola kompetisi Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Sebanyak 135 orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton yang menyebabkan kericuhan dan kerusuhan.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.