JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Hendra Kurniasan dan Agus Nurpatria, Jumat (20/1/2023).
Dalam kesaksiannya, Oegroseno sempat menyinggung terkait kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari 2009 lalu.
Mulanya, tim kuasa hukum Hendra dan Agus memastikan terkait latar belakang Oegroseno yang sempat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Oegroseno pun mengatakan bahwa dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pada tahun 2009 hingga 2010.
"Pada saat saksi jabat Kadiv Propam, apakah saksi mempunyai anggota di Propam terdakwa Hendra dan Agus?" tanya kuasa hukum," di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023.
"Ya, saya saat Kadiv Propam bersama Hendra Kurniawan saat itu di Biro Paminal," ujar Oegroseno.
Kuasa hukum Hendra dan Agus lantas menanyakan perihal kasus besar yang ditangani secara paralel ketika dia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Terkait masalah teknis saat Bapak menjabat Kadiv Propam, apakah saat Bapak menjabat ada kejadian menonjol di mana secara paralel satu pemeriksaan ditangani satuan kerja lainnya?" tanya kuasa hukum.
"Ya contoh mungkin antara Propam atau Paminal bekerja sama dengan Satker Reserse?" imbuhnya.
Oegroseno lalu membahas mengenai kasus penembakan yang melibatkan mantan ketua KPK Antasari.
Baca Juga: Kasus Obstruction of Justice, Arif Rachman bakal Hadapi Sidang Tuntutan Pekan Depan
"Jadi pada saat saya menjabat Kadiv Propam, kebetulan saat itu ada kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang berkait dengan Ketua KPK saat itu, Pak Antasari. Kemudian melibatkan juga ada anggota Polri yang terlibat di dalamnya," ujar Oegroseno.
"Sehingga pada saat penanganan, Pak Antasari dan saksi-saksi diperiksa di Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.