Hakim Suhel pun lantas menyinggung terkait ketentuan KUHAP mengenai adanya kondisi saksi yang tidak dapat diambil sumpahnya termasuk saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa.
"Ketentuannya untuk yang tidak disumpah itu (saksi berusia) yang di bawah 14 tahun ya, terus (kondisi) hilang ingatan itu ketentuannya," kata Hakim Suhel.
"Untuk saudara ini sebenarnya berdasarkan ketentuan 168 KUHAP ya, tidak disumpah."
"Makanya kami ingatkan yang tidak boleh disumpah yang tadi itu, dengan catatan jaksa menyetujui seperti itu,"
Mendengar hal itu, jaksa pun setuju untuk kakak Arif Rachman tidak disumpah sebagai saksi dan hanya melihat serta mendengarkan persidangan berlangsung.
"Tidak disumpah, enggak apa-apa?" tanya hakim Suhel kepada jaksa.
"Untuk yang saksi karena ada hubungan darah, jika saksi tersebut tidak disumpah mungkin hanya melihat dan mendengar saja," kata jaksa.
"Mendengar saja ya, berarti tidak disumpah," tegas hakim.
Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa telah melakukan perintangan penyidikan dalam pengusutan kematian Brigadir Yosua.
Perbuatan itu dilakukan Arif Rachman bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice, Ahli Pidana Kubu Agus-Hendra Jelaskan Unsur Kesengajaan di UU ITE
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.