Kompas TV nasional update

Ibu Brigadir J Histeris, Tak Terima Tuntutan Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara: Saya Semakin Hancur

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 13:12 WIB
ibu-brigadir-j-histeris-tak-terima-tuntutan-putri-candrawathi-8-tahun-penjara-saya-semakin-hancur
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, histeris setelah mendengar tuntutan terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara delapan tahun, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

"Harapan kami, hukuman yang semaksimal mungkin karena dia tidak manusiawi dan dia tidak memiliki hari nurani," ucapnya lagi.

"Dia tidak memiliki perasaan, tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya secara sadis," ucapnya.

Sebelumnya, JPU menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan Brigadir J menyatakan bahwa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

Baca Juga: Hukuman Bharada E Tak Bisa Disamakan dengan Terdakwa Lain, Pengacara: Justice Collaborator Dihargai

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Di sisi lain, Putri tampak tertunduk sambil menutup mata dan mengernyitkan dahi.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya bahwa hari ini, Rabu (18/1) Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E mengikuti agenda mendengarkan tuntutan JPU.

Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal yakni pidana seumur hidup, sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut hukuman delapan tahun penjara.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x