JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Keluarga Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Yonathan Baskoro menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Terkait hal ini, Yonathan menyebut apapun hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo tidak akan setimpal dengan yang dialami Yosua yang harus merenggang nyawa.
"Apapun hukumannya tidak akan pernah setimpal dengan yang dialami almarhum (Brigadir J) dan keluaraga almarhum," kata Yonathan dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
"Sehingga di dalam jaksa menyampaikan tuntutannya, tentu harapan keluraga besar yakni hukuman yang paling maksimal yang tercantum pada Pasal 340 KUHP."
Meski demikan, Yonathan berharap Majelis Hakim dapat memberi vonis hukuman maksimal bagi Sambo dalam sidang putusan mendatang.
Mengingat, jika melihat dalam tuntutan tersebut, Jaksa menyatakan tak ada hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo.
Sebaliknya, jaksa justru menyatakan banyak hal yang memberatkan bagi Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Yang meringankan nol, tapi yang memberatkan banyak sekali, dari dia jenderal yang harusnya bisa menjalankan alur yang benar, melibatkan banyak orang, merusak citra polisi, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya," jelas dia.
"Sehingga seharusnya saya rasa hakim yang memutus perkara ini masih bisa untuk memutus hukuman yang paling maksimal," kata dia.
Baca Juga: Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi Dibacakan Esok, Ayah Brigadir J: Dihukum Mati, Dia Sumber Masalah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo denganhukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan bagi Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Yosua.
Diantaranya, Ferdy Sambi mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Ferdy Sambo, kata Jaksa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Perbuatan Ferdy Sambo, dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ucapnya.
Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," katanya.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menegaskan tidak ada.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Pledoi Atas Tuntutan Penjara Seumur Hidup Pekan Depan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.