SURABAYA, KOMPAS.TV - Sebanyak 400 personel polisi bersiaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengamankan sidang perdana Tragedi Kanjuruhan, Senin (16/1/2023).
Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep Gunawan menyebutkan, pihaknya juga menyiapkan 400 personel untuk pengamanan di sejumlah titik di Kota Surabaya.
"Selain itu juga disiagakan 400 personel yang berjaga di titik-titik penyekatan pintu masuk Kota Surabaya seperti di Bundaran Waru," kata Akhmad Yusep, Senin (16/1) dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, seluruh personel Polri yang bersiaga tersebut akan berjaga dan siap datang ketika diperlukan sesuai kondisi.
Ia juga mengaku sudah mengimbau suporter sepak bola Arema, yakni Aremania, untuk tidak menghadiri sidang secara langsung di PN Surabaya.
"Dan informasi yang kami terima, Aremania tidak hadir. Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih," ungkapnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar di PN Surabaya Hari Ini, Online dan Tertutup
Sebelumnya, Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, sidang dilakukan secara daring dengan diikuti lima terdakwa dari di dalam Rutan Polda Jatim.
Lima orang itu terdiri dari Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Majelis hakim yang akan mengadili kasus ini ialah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
Baca Juga: Hormati Korban Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Usul 1 Oktober Jadi Hari Libur Sepak Bola Nasional
Di sisi lain, Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, berkas perkara para tersangka sudah lengkap dan teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.
Pengadilan akan menggelar sidang kasus Tragedi Kanjuruhan itu secara tertutup dan membatasi pengunjung yang akan menyaksikan sidang.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.