JAKARTA, KOMPAS.TV - Kondisi Gubernur Papua Lukas Enembe sudah stabil setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto.
Setelah dipanggil paksa oleh KPK, pada Selasa (10/1/2023), Lukas tidak langsung diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Papua. Ia dirujuk ke RSPAD untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.
Kepala RSPAD Gatot Subroto Letjen TNI dr A. Budi Sulistya menjelaskan kondisi kesehatan Lukas mulai stabil jika dibanding hari sebelumnya saat tiba di rumah sakit.
Tekanan darah pasien sudah lebih rendah dibanding hari sebelumnya. Lukas juga sudah lebih tenang dan stabil. Budi menyebut lebih dari satu dokter yang melakukan perawatan untuk Lukas.
Baca Juga: Resmi! KPK Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe
"Ada dokter penyakit dalam, konsultan ginjal, hipertensi, dokter jantung, dan juga dokter syaraf. Minimal itu," ujar Budi di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (11/1/2023).
Terkait sakit yang diderita Lukas, Budi tidak bisa memberi keterangan lantaran sudah masuk dalam rahasia medis.
Pihaknya juga tidak bisa memprediksi kondisi kesehatan Lukas untuk bisa menjalani pemeriksaan lanjutan atau tidak di KPK sebab masih melihat perkembangannya.
"Kesehatan itu kan dinamis ya. Kesehatan itu bisa turning up, turning down. Jadi kita juga butuh melihat perkembangan dari pasien. Kondisi hari ini sudah lebih stabil dibanding kemarin malam," ujar Budi.
Baca Juga: KPK Sita Emas Batangan Hingga Mobil Mewah dengan Total Rp 4,5 Miliar Milik Lukas Enembe
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Papua.
Beberapa kali mangkir dari panggilan, akhirnya KPK menjemput paksa Lukas di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jaya Pura sekitar pukul 11.00 WIT, Selasa (10/1/2023).
KPK juga menetapkan Lukas Enembe untuk ditahan, namun proses penahanan dilakukan setelah kondisi kesehatan Lukas membaik.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan saat ini status Lukas adalah tahanan KPK yang ditangguhkan sementara waktu untuk menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto.
Baca Juga: Kisruh Soal Penangkapan Lukas Enembe, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Hormati Penegakan Hukum
Firli menyatakan, pembantaran dilakukan terhitung sejak hari ini sampai kondisi Lukas membaik.
"Mempertimbangkan keadaan kondisi LE (Lukas Enembe) maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa, pembantaran untuk sementara, kepentingan keperawatan sementara di RSPAD," ujar Firli saat konferensi pers, Rabu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.