JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan buku panduan dan kisi-kisi soal untuk tes teori pembuatan surat izin mengemudi atau SIM.
Buku panduan ini nantinya berisi 1.200 soal yang diuji dalam tes teori pembuatan SIM untuk pemohon.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, buku panduan tes teori SIM ini akan ada dua bentuk, yakni elektronik (e-book) dan cetak.
Nantinya, buku panduan tes teori SIM dengan bentuk cetak akan disebar ke sejumlah sekolah, perpustakaan dan pusat keramaian.
Baca Juga: Korlantas Catat 94 Ribu Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Periode Januari hingga September 2022
Sedangkan buku elektronik disebar ke sejumlah platform milik kepolisian, seperti di NTMC, Divisi Humas Polri, dan media sosial milik kepolisian di seluruh Indonesia.
"Dari 1.200 soal yang tertera di dalam buku tersebut, ada beberapa soal menjadi pertanyaan yang diujikan dalam tes teori SIM," ujar Yusri, Jumat (6/1/2023), dikutip dari Antara.
Yusri menjelaskan, buku panduan dimaksudkan agar pemohon SIM tidak bingung saat mengikuti tes teori SIM. Para pemohon diharapkan bisa mempelajari buku panduan yang berisi bank soal.
"Insyaallah secepatnya, satu dua bulan ini sudah bisa kami sebarkan," sambung Yusri.
Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas dan Kecelakaan di Operasi Lilin 2022 Lebih Tinggi dari 2021, Berikut Datanya
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu menyebut, Korlantas Polri mengembangkan inovasi pelayanan registrasi kendaraan melalui peluncuran buku bank soal SIM sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM.
Buku ini, kata Yusri, akan memudahkan masyarakat mengikuti ujian pembuatan SIM secara daring melalui aplikasi Electronic Audio Visual Integrited System (E-AVIS) yang sudah dikembangkan Korlantas Polri sejak 2021.
Kemudian soal-soal dalam ujian tes teori pembuatan SIM itu aplikatif sesuai yang dihadapi masyarakat saat berkendara di jalan raya.
Seperti mengenal rambu-rambu dan kemudian apa yang harus dilakukan masyarakat ketika menemukan rambu-rambu tersebut.
Baca Juga: Sistem Tilang Berbasis Poin, Polisi akan Cabut SIM Pengendara yang Sering Lakukan Pelanggaran
Sebagai contoh, jika sedang berkendaraan melihat ada yang menyeberang jalan maka pengendara harus mengurangi kecepatan.
Begitu pula ketika melihat rambu-rambu tanda ada lubang di tengah jalan, maka saat melintasi jalanan kendaraan harus mengurangi kecepatan kendaraan karena akan berbahaya melaju di jalanan berlubang.
"Jadi soal-soal ini aplikatif yang dihadapi masyarakat di jalan. Itulah teori-teori yang diberikan supaya mereka tidak kaget nanti saat mereka ujian teori, kami beri kemudahan dalam bentuk buku. Jadi bisa memahami setengah dari soal yang ada di buku, masyarakat sudah paham soal lalu lintas," ujar Yusri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.