JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari sebelumnya 11 persen, menjadi 12 persen, harus dilaksanakan per 1 Januari 2025.
Menurut Sri Mulyani, penerapan PPN 12 persen tak bisa ditunda-tunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sri Mulyani bilang, dari sisi keuangan negara, PPN 12 persen juga sudah waktunya untuk direalisasikan.
Pemerintah perlu menambah pos-pos penerimaan agar APBN bisa tetap sehat.
Baca Juga: Rapat Komisi XI DPR, Menkeu Sri Mulyani Soroti Pengaruh Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.