“Jadi kami memberi tanggapan dari permohonan penasihat hukum atas diri terdakwa, itu penetapan atau itu akan kami pertimbangkan satu kesatuan menjadi dalam putusan nanti,” ucap Hakim Wahyu.
Ronny mengatakan penetapan Eliezer sebagai justice collaborator merupakan bagian dari perjanjian dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Tapi sebelumnya memang kami sudah ada perjanjian dengan LPSK, nanti akan kami sampaikan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Hakim Wahyu pun mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut dalam satu putusan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditanya soal Penyidik Edward Pardede: Sesuai Perkap Harusnya Dia Tidak Memeriksa
“Iya betul, itu tetap kami pertimbangkan semuanya di dalam putusan, jadi itu menjadi satu kesatuan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga No 46 pada 8 Juli 2022, ada skenario bohong yang diciptakan Ferdy Sambo.
Skenario itu mengaburkan peristiwa penembakan Yosua menjadi kejadian tembak-menembak antarsesama anggota polisi dengan alibi istri Ferdy Sambo dilecehkan.
Richard Eliezer yang terungkap sebagai penembak Yosua, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Namun ternyata, Eliezer tidak kuat terus bersandiwara dan menutupi kebohongan seperti skenario Ferdy Sambo.
Ia pun mengungkapkan kejadian sesungguhnya dan pihak-pihak yang terlibat di balik tewasnya Yosua.
Peran Eliezer pun mendapat sorotan LPSK. Sebab skenario yang dibongkarnya itu disutradari oleh Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat jenderal bintang dua dan menjabat Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Buka Buku Hitam: Hendra Kurniawan Berintegritas Tinggi, Keras Tegakkan Disiplin Internal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.