Kompas TV ekonomi loker

PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan 2024, Ini Syarat Dokumen untuk Pelamar

Kompas.tv - 7 Oktober 2024, 03:00 WIB
pppk-kementerian-kelautan-dan-perikanan-2024-ini-syarat-dokumen-untuk-pelamar
Ilustrasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. (Sumber: bkd.riau.go.id)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Program ini ditujukan bagi eks tenaga honorer kategori II dan tenaga non-ASN yang telah terdaftar di BKN, serta tenaga non-ASN yang telah aktif bekerja di Kementerian KKP selama minimal dua tahun berturut-turut.

Proses pendaftaran dibagi menjadi dua periode, yaitu dari 1 hingga 20 Oktober 2024 (periode pertama) dan dari 17 November hingga 31 Desember 2024 (periode kedua). 

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Dalam seleksi ini ada sejumlah syarat dan dokumen yang dipenuhi oleh para pelamar.

Salah satunya adalah, pada saat melamar usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Kemudian pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN dan pangkalan data (database) KKP serta masih aktif bekerja pada KKP sampai dengan saat melamar.

Lebih lengakapnya berikut syarat dan ketentuan daftar PPPK 2024 di KKP:

Kriteria Pelamar

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); atau

2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), yaitu:

  • pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN dan pangkalan data (database) KKP serta masih aktif bekerja pada KKP sampai dengan saat melamar. Database sebagaimana dimaksud dapat dilihat pada Portal Tenaga Non ASN dilaman https://ropeg.kkp.go.id; atau
  • pegawai yang aktif bekerja pada KKP, paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus (pengangkatan pertama minimal 1 Agustus 2022). Data pegawai sebagaimana dimaksud dapat dilihat pada Portal Tenaga Non ASN https://ropeg.kkp.go.id.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x