“Yang menjadi pertanyaan kami tim penasihat hukum, kami berharap juga majelis hakim bertanya juga ya, kenapa CCTV di lantai 2 dan lantai 3 tidak ada,” kata Ronny Talapessy.
Sebab menurut Ronny, jika CCTV di lantai 2 dan lantai 3 ditunjukkan posisi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat tentu tidak akan serumit ini.
“Ini kan yang menjadi pertanyaan di persidangan, kenapa kalau ada CCTV di lantai 2 dan lantai 3 kasus ini tidak akan berbelit-belit, Ini akan menjelaskan posisi dari terdakwa,” ujar Ronny Talapessy.
Baca Juga: Hakim Cek Rumah Ferdy Sambo, Ahli Hukum: Dalam KUHAP Tidak Termasuk Alat Bukti
Sebagaimana fakta persidangan, bukti yang dapat ditampilkan dari rekaman peristiwa tanggal 8 Juli 2022 hanyalah dari lantai 1 rumah Jl Saguling.
Yaitu, saat Putri Candrawathi dan rombongan datang dari Magelang, lalu melakukan tes Covid-19, keluar untuk tujuan rumah Jl Duren Tiga.
Saat kedatangan Putri Candrawathi dari Magelang, Yosua yang menggunakan kaos putih dan celana jeans biru terlihat menyerahkan tas ke ajudan lain.
Tidak hanya itu, rekaman CCTV juga merekam Richard Eliezer membawa kotak makan dan sebuah tas yang diduga berisi senjata milik Yosua. Hingga Ferdy Sambo yang datang lebih lebih dulu sebelum Putri Candrawathi tiba dari Magelang dan pergi sesaat setelah istrinya tersebut ke Duren Tiga.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini Digelar Untuk Terdakwa Richard Eliezer
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.