JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 akan dibuka pada kuartal pertama tahun ini. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana.
Kartu Prakerja adalah program pemerintah yang dibuat untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap tenaga kerja Indonesia yang di-PHK maupun yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Program Kartu Prakerja sudah dimulai sejak 2020 dan akan berlanjut pada 2023. Hal itu merujuk pada pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya.
"Mengutip pernyataan dari Pak Menko (Perekonomian Airlangga Hartarto) pada talkshow di TVRI, Prakerja 2023 akan dimulai di Q1 2023 dengan skema normal," ujar William Minggu, (1/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Ajak Mahasiswa Berkarya
Adapun kapan tepatnya pendaftaran Kartu Prakerja 2023, William mengatakan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) masih menunggu arahan lebih lanjut.
"Seperti kata Pak Menko, TBA (To be announced). Jadi mohon ditunggu kabar lebih lanjut ya," ujarnya.
Pada pendaftaran Kartu Prakerja 2023 ini ada beberapa perubahan, termasuk insentif yang naik.
Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, besaran bantuan yang diterima tiap peserta yang sebelumnya Rp3,55 juta menjadi Rp4,2 juta per individu.
Namun untuk insentif survei hanya dua kali pengisian pada program Kartu Prakerja 2023 sebesar Rp 100.000 dari yang sebelumnya total mencapai Rp150.000.
Untuk insentif pasca-pelatihan hanya diberikan satu kali dengan besaran Rp 600.000.
Pada Kartu Prakerja 2023, pelatihan akan dilakukan dengan skema normal dan diimplementasikan secara online, offline, atau hybrid.
Dikutip dari prakerja.go.id, berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja 2023.
Baca Juga: Dana Pelatihan Kartu Prakerja 2023 Naik 3,5 Kali Lipat, Bantuan Juga?
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
1. Kunjungi situs www.prakerja.go.id lewat handphone maupun komputer.
2. Buat akun menggunakan email dan NIK.
Masukkan data diri dengan jujur dan ikuti petunjuk pada layar.
3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar
4. Setelah lolos tes, klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.