JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menyebut Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diperalat oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Karena itu, menurut Albert, Richard Eliezer tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas tewasnya BrigadirJ.
Baca Juga: Ketika Jaksa Pertanyakan Moral Bharada E: Rajin Ibadah, tapi Tembak Yosua hingga Meninggal
Demikian hal itu disampaikan Albert saat dihadirkan sebagai ahli yang meringankan Richard Eliezer dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
"Kalau kita melihat dari kapasitas, dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan. Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggungjawaban," kata Albert.
Albert berpandangan, seseorang yang berada di bawah perintah agar melakukan tindak pidana, maka ia tidak lebih dari sekadar alat untuk menjalankan tujuan sang pemberi perintah itu.
Kondisi itulah, kata Albert, yang dialami oleh Richard Eliezer karena diperintah oleh atasannya untuk menembak Yosua.
Baca Juga: Terungkap Gelagat Tak Lazim Brigadir J Sebelum Tewas, Dibeberkan Ferdy Sambo
"Orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggungjawabkan hanya karena merupakan alat," ujar Albert.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.